Jasa Raharja Bali Dukung Sosialisasi Pergub Bali No. 40 Tahun 2025 di Kecamatan Marga, Tabanan

di Kecamatan Marga

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali melalui Penanggung Jawab Samsat Tabanan, Hafii Risalam, turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Kantor Camat Marga, Kabupaten Tabanan, dan dihadiri oleh Bapak/Ibu Perbekel se-Kecamatan Marga. Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, Kasi Pelayanan, serta perwakilan dari Jasa Raharja dan tim UPTD PPRD Tabanan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada perangkat desa terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pembebasan sanksi pajak dan sanksi opsen PKB. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Selama kegiatan berlangsung, suasana sosialisasi berjalan lancar, komunikatif, dan penuh antusiasme. Para peserta memberikan respon positif terhadap informasi yang disampaikan, serta menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Bali dan Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan dan edukasi kepada masyarakat.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan edukatif dan kolaboratif seperti ini sebagai bagian dari peran aktifnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas di Provinsi Bali.[]