BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Denpasar, 20 Juni 2025 — Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi layanan kepada masyarakat, Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Bali, Bapak Benyamin Bob Panjaitan, hadir dalam rapat bersama Samsat Provinsi Bali yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali, Jalan Tjok. Agung Tresna No. 14 Renon, Denpasar, pada Jumat (20/06).
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA ini membahas secara khusus terkait skema pencantuman biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bapenda Provinsi Bali, Polda Bali, dan instansi terkait lainnya dalam hal ini dari Bank BPD Bali, termasuk PT Jasa Raharja Bali sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan layanan Samsat.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan komitmen Jasa Raharja untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memberikan pelayanan yang lebih transparan, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Keterbukaan informasi dan kepastian biaya administrasi dalam layanan Samsat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Bali,” ujar Benyamin.
Hasil rapat ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam implementasi skema pencantuman biaya administrasi di SSPD, sehingga proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan lebih akuntabel, efisien, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
PT Jasa Raharja Wilayah Bali terus berkomitmen untuk berperan aktif dalam berbagai forum koordinasi dan konsultasi publik yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik, khususnya di sektor lalu lintas dan angkutan jalan, guna mewujudkan pelayanan prima yang berdampak langsung bagi masyarakat. []






