Jasa Raharja Bali Ikut Serta Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ke Kantor Kelurahan Benoa, Kuta Selatan

ke Kantor Kelurahan Benoa

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali melalui Petugas Samsat Pembantu Kuta, I Gusti Agung Bagus Indra Kusuma, bersama dengan Tim Samsat Kuta melaksanakan kegiatan kunjungan dan sosialisasi ke Kantor Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, pada Rabu (15/10). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang saat ini tengah berlangsung di Provinsi Bali hingga 22 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan penjelasan mengenai manfaat program pemutihan yang merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

I Gusti Agung Bagus Indra Kusuma menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama antara Jasa Raharja, Bapenda, dan Kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, agar memahami bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang merupakan bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengajak masyarakat di wilayah Kelurahan Benoa dan sekitarnya untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan segera. Selain mendapatkan keringanan denda, masyarakat juga berkontribusi dalam menjaga kelengkapan administrasi kendaraan serta memastikan perlindungan dasar melalui pembayaran SWDKLLJ,” ujar Agung Indra.

Melalui kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat ini, Jasa Raharja Bali berharap sinergi bersama Tim Pembina Samsat dapat terus terjalin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan, patuh pajak, dan keselamatan berlalu lintas.[]