BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Badung, Bali – Nasib nahas dialami oleh I Made Budiarta. Pria berusia 51 tahun asal Desa Sembung, Kec. Mengwi, Kab. Badung tersebut Meninggal Dunia pasca tertabrak oleh sebuah motor roda dua di Jalan Raya Padang Luwih tepatnya di Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. Pasca kecelakaan yang dialami, korban sempat dibawa ke RSU. Garba Med Kerobokan untuk mendapat penanganan medis pertama, dan dihari yang sama, korban dirujuk ke RSUD. Mangusada Kab. Badung untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Berdasar pemeriksaan tim medis, korban mengalami beberapa luka dan cidera kepala berat (CKB) sehingga nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 6 Nopember 2023 sekira pukul 23.40 WITA.
Mengetahui informasi dimaksud, jajaran Jasa Raharja Cabang Bali melalui Pelaksana Administrasi Jasa Raharja pada Samsat Dalung, I Gede Sudarmawan bergerak cepat melakukan kunjungan jemput bola guna melakukan verifikasi dan survey keabasahan ahli waris korban bertempat di rumah duka di Jalan Wayan Gentuh, Lingkungan Banjar Pendem, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung pada hari Senin, 06 Nopember 2023.
Sang Isteri menceritakan bahwa, pada hari Jumat pagi tempo hari tidak ada firasat apapun yang terbayang dibenaknya, sang Suami berpamitan untuk melakukan jogging (olahraga dengan berjalan/lari kecil) di sepanjang Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung. Sang Suami melakukan olahraga ini bukan kali pertama, namun rutin ia lakukan setiap minggu, tuturnya. Beberapa menit berlalu dari rumah, sungguh terisak dada Isteri korban mendengar kabar bahwa Suaminya tertabrak kendaraan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Sang Istri mengaku masih belum percaya musibah ini menimpa Suaminya, namun ia mengaku perlahan – lahan akan mengikhlaskan karena ini sudah jalan hidup dari Almarhum. Selain Isteri, tampak pula di rumah duka korban ada Anak dan kerabat dari korban.
Petugas Jasa Raharja dalam kunjungannya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam – dalamnya dan prihatin atas musibah yang menimpa almarhum mewakili baik dalam kapasitas Perusahaan dan personal. Dalam kesempatan dimaksud juga dijelaskan terkait hak alm. I Made Budiarta sebagai korban kecelakaan yakni memperoleh Santunan Meninggal Dunia yang diberikan oleh Negara melalui Jasa Raharja, yang mana jumlah santunan sebesar 50 Juta Rupiah dimakud supaya tidak diinterpretasikan sebagai pengganti nyawa namun sebagai Amanah yang disampaikan oleh Negara kepada ahli waris korban, karena sejatinya nyawa tidak akan sebanding dengan seberapa besar pun jumlah nominal penggantinya.
Ni Ketut Sukerni sebagai ahli waris dari korban, menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada Jasa Raharja Cabang Bali atas segala bentuk pelayanan Prima yang telah diberikan kepada keluarga korban, mulai dari kunjungan jemput bola langsung yang dilakukan ke rumah duka, pengurusan dokumen lain di Kantor Perbekel Desa Dalung, maupun bantuan dalam bentuk lain yang telah diupayakan. Harapannya, semoga Jasa Raharja terus bisa mempertahankan pelayanan terbaik ini kedepannya kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, imbunya. []