Jasa Raharja Bali Turut Berpartisipasi dalam Apel Posko Terpadu Kemanusiaan Musibah Kapal Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya

jasa raharja bali

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Gilimanuk — Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Bali melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Singaraja, Luh Made Ernayani, turut ambil bagian dalam Apel Posko Terpadu Kemanusiaan yang digelar pada Sabtu, 5 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi alam rangka upaya bantuan kemanusiaan dan pencarian korban musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.

Musibah ini terjadi saat KMP Tunu Pratama Jaya, yang berlayar dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali, mengalami kebocoran pada ruang mesin saat berada di tengah perairan Selat Bali, sehingga menyebabkan kapal tenggelam.

Apel yang berlangsung dengan tertib ini dipimpin oleh unsur terkait dan diikuti oleh personel gabungan dari BASARNAS, Kepolisian, TNI AL, TNI AD, ASDP, Jasa Raharja, serta sejumlah instansi lainnya yang bersinergi dalam mendukung upaya pencarian, evakuasi, dan penanganan korban.

Kepala Cabang Jasa Raharja Singaraja, Luh Made Ernayani, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menurunkan petugas ke lokasi Posko Terpadu untuk memastikan pendataan korban dan percepatan penyerahan santunan bagi korban yang menjadi penumpang sah angkutan umum laut tersebut.

“Kami sangat prihatin atas musibah ini. Jasa Raharja telah bersinergi dengan seluruh unsur di Posko Terpadu untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan cepat dan hak-hak korban dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ernayani.

Dibentuknya Posko Terpadu Kemanusiaan ini bertujuan untuk memaksimalkan koordinasi, mempercepat proses evakuasi, pendataan korban, serta memastikan seluruh operasi kemanusiaan berjalan dengan baik di lokasi kejadian.

PT Jasa Raharja Wilayah Bali berkomitmen untuk selalu hadir dalam setiap situasi darurat, menjadi bagian dari upaya kemanusiaan, serta memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum, khususnya dalam kecelakaan laut sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[]