BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai langkah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pembayaran SWDKLLJ, Jasa Raharja Sulawesi Tengah melalui petugas Jasa Raharja Banggai Kepulauan, Jimmy Martin Silitonga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Ambelang, Kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan (18/10). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Posyandu Lopon Desa Ambelang, Kecamatan Tinangkung tersebut dihadiri oleh Kepala UPT Samsat Banggai Kepulauan, Amelia Kusumawaty Lamakarate bersama jajaran, serta aparat Desa Ambelang.
Jasa Raharja Banggai Kepulauan, Jimmy Martin Silitonga menyampaikan bahwa Jasa Raharja mempunyai dua tugas pokok yakni menghimpun dana masyarakat melalui pengutipan SWDKLLJ dan Iuran Wajib, serta menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. “Santunan yang diterima oleh masyarakat itu bersumber dari pengutipan SWDKLLJ yang tiap tahunnya dikutip di pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.” Kata Jimmy.
Seperti yang kita ketahui, pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat secara tidak langsung juga ikut melakukan pembayaran SWDKLLJ. SWDKLLJ tersebut diberikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap dengan kegiatan ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak khususnya masyarakat Desa Ambelang semakin tinggi, dan kami berharap tingkat kecelakaan lalu lintas juga menurun,” tutup Jimmy.[]






