Jasa Raharja Banten Membayar Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di perlintasan kereta api di Merak- Banten

di perlintasan kereta api

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Jasa Raharja Serang,petugas Gerai Samsat      Pasar kemis Riska Amelia melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman ahli waris, beralamat di Perum Talaga Bestari blok C7 no. 25 Rt. 04/03 Wanakerta Sindang jaya – Banten,terjadi kecelakaan pada tanggal 10 April 2023 seorang pejalan kaki yang tertemper Kereta api yang sedang melintas, kejadian ini terjadi di perlintasan kereta api di Merak–Banten.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan,mengatakan “Kami  mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia,luka-luka,cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000  ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.”  tutup Hastuti Retnowulan.[]