BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Erniawati, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Serang Tanggerang tepatnya di depan PT Indah Kiat, Kp Kragilan Desa Krgailan Kec Kragilan Kabupaten Serang, Banten. Risa Puspita selaku petugas Jasa Raharja Samsat Cikande yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten, turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum Erniawati. Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh ahli waris korban Ayah Kandungnya Elang.
Elang menceritakan Sebelum terjadi kecelakaan Mobil Honda Brio dengan Nopol A-1787-ZS melaju dari arah Cikande Menuju Serang , tiba di tempat kejadian menabrak penyebrang jalan yaitu Erniawati yang sedang menyeberang dari Kiri jalan menuju Kanan jalan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas. Akibat dari kejadian tersebut Erniawati mengalami luka berat kemudian meninggal dunia saat perjalanan ke Rumah Sakit.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Risa.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.[]