Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kel. Sukamaju Kec. Kibin Kab Serang

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Asmawi, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas jalan raya Serang-Jakarta tepatnya di Kp. Kedingding RT 008/002 Desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.. Risa Puspita Wijaya selaku petugas Jasa Raharja Samsat Cikande yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum Asmawi. Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh ahli waris korban istrinya yaitu Runi.

Runi menceritakan kedaraan yang dikendarai Asmawi sebelum kejadian berjalan dari arah Tangerang menuju Serang, setiba di tkp berbelok arah dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan Honda Beat No.Pol A-6397-EM. Sehingga terjadi Tabrakan. Akibat dari kejadian tersebut Asmawi mengalami luka berat,kemudian dievakuasi ke klinik terdekat dan dirujuk ke RS Hermina Ciruas dan meninggal dunia di RS setelah mendapat tindakan.

“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Risa.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto. []