BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepastian jaminan bagi penumpang umum melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) yang dikumpulkan oleh pengusaha angkutan umum dan disetorkan kepada PT. Jasa Raharja pada setiap bulannya, PT. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja konsisten melakukan kegiatan CRM (Customer Relationship Management). Dalam kesempatan ini, CRM dilaksanakan ke PO Gading Mas Kabupaten Ogan Komering Ulu oleh Penanggung Jawab Bidang Teknik Insan Kamil pada Selasa (31/1). Selain melakukan silaturahmi sekaligus penagihan atas kewajiban pengusaha kendaraan-kendaraan umum yang sudah jatuh tempo, kegiatan CRM yang rutin dilaksanakan tiap bulan ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis antara PT. Jasa Raharja dengan PO Gading Mas.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris melalui Kepala Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Di mana DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Krisnoadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pemilik PO maupun angkutan umum yang telah melunasi kewajiban penyetoran iuran wajibnya secara rutin dan konsisten. Dana yang dihimpun kemudian akan dikelola oleh PT. Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja menghimbau kepada para pemilik angkutan umum / PO untuk memperhatikan kelengkapan administrasi dan memastikan armada dalam kondisi yang baik untuk melakukan perjalanan guna menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para penumpangnya, tutup Krisnoadi. []