Jasa Raharja Bekasi Bersama Bapenda Kota Bekasi Sosialisasi ke Warga Kecamatan Rawalumbu

ke Warga Kecamatan Rawalumbu

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Tim Pembina Samsat Kota Bekasi bersama Jasa Raharja Cabang Bekasi terjun langsung sosialisasi kepada warga Rawalumbu di Aula Kantor Kecamatan Rawalumbu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Kelurahan, para Ketua RW, tokoh masyarakat, dan warga Rawalumbu. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan informasi pemahaman mengenai pentingnya kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu, serta manfaat dari pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor

Jasa Raharja Bekasi melalui Penanggung Jawab Samsat Kota Bekasi Lilin Kurniasari menjelaskan bahwa pembayaran SWDKLLJ menjadi bentuk kegotong royongan masyarakat dalam bentuk sumbangan wajib yang dibayarkan bersamaan pada waktu Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dikembalikan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dalam bentuk santunan. Selain itu, disampaikan juga informasi mengenai jaminan kepastian santunan dan layanan digital Samsat untuk mempermudah pembayaran secara online.

Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana warga dapat menyampaikan langsung pertanyaan mengenai perpajakan kendaraan, prosedur penghapusan data kendaraan bermotor, pemanfaatan layanan Samsat Keliling dan Samsat Digital, serta pentingnya berkesalamatan berlalu lintas jalan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan warga Kecamatan Rawalumbu terhadap kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat demi terciptanya tertib administrasi kendaraan dan kendaraan yang berkeselamatan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]