BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bekasi – Dalam rangka memperkuat sinergi antar penyelenggara jaminan sosial pemerintah, Jasa Raharja Cabang Bekasi bersama PT Taspen (Persero) Bekasi mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan pada Senin 20/10/2025.
Peraturan ini menjadi pedoman dalam mengatur mekanisme koordinasi manfaat penjaminan antara penyelenggara jaminan sosial, guna mencegah terjadinya tumpang tindih klaim (double claim) dan memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan dapat berjalan efektif serta efisien.
Melalui implementasi PMK 141/PMK.02/2018, Jasa Raharja dan Taspen menerapkan koordinasi manfaat (coordination of benefit), di mana penjaminan dilakukan secara berjenjang. Dalam hal peserta Taspen mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ruang lingkup UU 33 dan 34 tahun 1964, Jasa Raharja memberikan penjaminan awal atas biaya perawatan di rumah sakit sesuai dengan PMK no 15 dan 16 tahun 2017. Selanjutnya, apabila masih terdapat kebutuhan layanan lanjutan di luar batas tanggungan Jasa Raharja, maka Taspen melanjutkan penjaminan melalui program jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kesehatan bagi pegawai negeri.
Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi dan informasi peserta serta klaim secara digital, sehingga proses verifikasi dan penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan akurat. Jasa Raharja Cabang Bekasi melalui Sapta Hadiwinata menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam jaminan perlindunhan kesehatan untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Implementasi PMK 141/PMK.02/2018 ini bukan hanya memastikan efektivitas penggunaan dana negara, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang menjadi peserta jaminan,” ujarnya.
Dengan adanya implementasi PMK 141/PMK.02/2018, Jasa Raharja dan Taspen terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan bersinergi, sebagai wujud nyata dukungan terhadap program jaminan sosial nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. []






