BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bekasi – PT Jasa Raharja Cabang Bekasi menunjukkan komitmen penuhnya dalam memberikan pelayanan prima dengan cepat meninjau dan mendatangi korban kecelakaan lalu lintas yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit pada, Kamis 27/11/2025.. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya jemput bola Jasa Raharja untuk memastikan seluruh hak korban dapat segera diproses tanpa hambatan administrasi.
Petugas Jasa Raharja Bekasi, hadir secara langsung di rumah sakit untuk menyampaikan empati mendalam kepada korban dan keluarga, sekaligus melakukan verifikasi data awal serta menjamin biaya perawatan medis. Kehadiran kami di Rumah Sakit ini adalah wujud nyata pelayanan yang humanis, cepat dan tepat untuk memastikan bahwa korban kecelakaan yang memiliki hak atas perlindungan dasar Jasa Raharja memperoleh jaminan biaya perawatan secepat mungkin.
Proses penjaminan biaya perawatan dilakukan melalui mekanisme penerbitan Surat Jaminan kepada pihak rumah sakit, yang menjamin biaya perawatan korban hingga batas maksimal Rp.20jt sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017.
Sinergi yang kuat antara Jasa Raharja, pihak Kepolisian dan Rumah Sakit menjadi kunci utama dalam kecepatan pelayanan. Kolaborasi ini memastikan bahwa Laporan Polisi segera diterbitkan, data korban terverifikasi, dan penjaminan biaya perawatan dapat diproses secara paperless dan akuntabel. Dengan langkah proaktif mendatangi rumah sakit, Jasa Raharja Bekasi tidak hanya menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemberi perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memberikan ketenangan kepada keluarga korban di tengah masa sulit. []





