BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai wujud nyata pelayanan cepat, tepat, dan penuh empati terhadap korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Bekasi melakukan kunjungan langsung ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Tambelang, tepatnya di depan Toko Bangunan Sinar Central – Material Cibitung Sukatani, Kampung Pete Cina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (02/10/2025).
Kunjungan ini dilaksanakan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Cikarang melalui petugas, Sigit Harry Prabowo, sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian santunan kepada keluarga korban. Dalam kunjungan tersebut, petugas melakukan pendataan sekaligus verifikasi dokumen yang dibutuhkan guna memastikan hak santunan dapat diterima oleh ahli waris yang sah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16 Tahun 2017.
Sigit Harry Prabowo menegaskan bahwa kehadiran Jasa Raharja di tengah keluarga korban merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, mudah, cepat, dan tepat.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga korban kecelakaan lalu lintas dengan mudah dan cepat mendapatkan hak santunan. Seluruh santunan akan disalurkan secara langsung, transparan, dan akuntabel kepada ahli waris yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965,” ungkapnya.
Selain memberikan pelayanan santunan, Jasa Raharja juga senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan. Hal ini dapat diwujudkan dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, menjaga kecepatan kendaraan, serta tertib terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Melalui berbagai upaya tersebut, Jasa Raharja berharap tingkat fatalitas dan jumlah kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat.[]






