BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan dan jaminan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja Cabang Bekasi menggelar diskusi bersama Manajemen RS Altius terkait alur dan prosedur penjaminan serta pemenuhan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Gita Marlina, selaku Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Cabang Bekasi, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan proses penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dalam ruang lingkup Jasa Raharja. Selain itu, diskusi juga difokuskan pada koordinasi dan sosialisasi mekanisme penjaminan, termasuk pemanfaatan aplikasi JRCare sebagai sistem digital untuk mempercepat proses pelayanan santunan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi kesepahaman dan kolaborasi antara Jasa Raharja dan RS Altius terkait prosedur penanganan medis, sehingga penanganan korban kecelakaan lalu lintas dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan transparan.
Gita Marlina juga menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Bekasi agar masyarakat korban kecelakaan dapat memperoleh pelayanan optimal tanpa hambatan administratif.[]






