BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di sektor usaha, Jasa Raharja Perwakilan Samsat Bengkayang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Perusahaan Perkebunan yang digelar di Aula Rangkiang Lantai V Kantor Bupati Bengkayang (21/10/2025).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui sinergi dengan berbagai instansi dan lembaga teknis daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkayang, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, Bappenda, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepolisian Resor Bengkayang, serta unsur BUMN dan instansi vertikal lainnya.
Supervisor Jasa Raharja Samsat Bengkayang, mewakili Kepala Cabang Jasa Raharja Singkawang, turut hadir dalam kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mendukung peningkatan kepatuhan administrasi dan kontribusi sektor transportasi terhadap pendapatan daerah. Kehadiran Jasa Raharja juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung tata kelola perpajakan dan penertiban kendaraan operasional perusahaan, khususnya di sektor perkebunan.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas pentingnya peran perusahaan dalam menunaikan kewajiban perpajakan, termasuk kewajiban pajak kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Hal ini sejalan dengan semangat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerapan prinsip tertib administrasi serta kepatuhan hukum.
Jasa Raharja Bengkayang melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung program peningkatan kepatuhan pajak kendaraan serta memastikan setiap kendaraan operasional perusahaan memiliki perlindungan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang aktif, sebagai wujud tanggung jawab sosial terhadap keselamatan di jalan.
Kegiatan Rakor dan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antarinstansi dan meningkatkan kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban perpajakan, demi terciptanya tata kelola yang transparan, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkayang.[]






