BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan D I Panjaitan tepatnya Depan Indomaret Mantrijeron Kota Yogyakarta pada hari Selasa 7 November 2023 sekitar pukul 20:40 wib. Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan SPM Honda Beat AB-6031-SP bertabrakan dengan SPM Honda Beat AB-3530-RI yang mengakibatkan pengendara SPM AB-6031-SP dirawat di Rumah Sakit dan meninggal dunia di Rumah Sakit pada hari Jumat tanggal 10 November 2023.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui petugas Samsat Outlet BPD Giwangan pada hari Sabtu, 11 November 2023 melakukan kunjungan di rumahduka korban atas nama Nourina Isdaryanti, Warga Jl. Minggiran No. 5 Rt 057 Rw 015 Suryodiningratan Mantrijeron Kota Yogyakarta ditemui Silviarizka Nurfarida (Anak Korban) sebagai ahli waris.
Veronika Atria Rosari Pelaksana Administrasi Samsat menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian laka lantas tersebut, lebih lanjut Petugas Jasa Raharja Samsat Outlet BPD Giwangan mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Veronika Atria Rosari juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalandari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat melalui Kantor Bersama SAMSAT. []