BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Melalui petugas administrasi samsat Fajar Muamar F pada Senin, 27 Maret 2023 melaksanakan Kunjungan ke PO Rosalia Gunungkidul Jl. Karangmojo Semin, Plumbungan, Gedangrejo, Kec. Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55891
Jasa raharja menyampaikan bahwa Santunan kecelakaan lalu lintas diperoleh dari iuran wajib para penumpang yang terdapat pada tarif angkutan umum, yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket angkutan umum yang sah, Serta melalui Sumbangan wajib dari pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan pada saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor di SAMSAT setiap tahunnya.
PT Jasa raharja juga memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi social, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam kunjungan tersebut turut menyampaikan bawa perlindungan Jasa Raharja kepada masyarakat dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai dengan Rp 20 juta. Untuk itu bagi masyarakat kita tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. []