BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Balikpapan – Demi mendukung percepatan kendaraan ramah lingkungan untuk transisi energi berkelanjutan di bidang transportasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar acara sosialisasi dan edukasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan tema Electric Vehicle Fun Day pada Minggu (12/11) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kegiatan yang diadakan sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah di bidang transportasi dalam mengajak masyarakat untuk beralih ke energi berkelanjutan ini dihadiri oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Kepala BPTD Kelas II Provinsi Kalimantan Timur, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur serta undangan lainnya.
Dalam mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2023 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
“Peraturan ini disusun bertujuan untuk mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca khususnya pada sektor transportasi jalan,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan ketika membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan uji coba kendaraan listrik yang mengambil rute dari Taman Kota Bekapai menuju ke Lapangan Merdeka Balikpapan. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap mendukung kebijakan pemerintah untuk beralih menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur ikut berpartisipasi dalam kegiatan Electric Vehicle Fun Day ini dengan menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis melalui program Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL), sosialisasi dan bagi-bagi brosur/flyer terkait program relaksasi pajak yang sedang berjalan serta pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan.[]