BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan fatalitas korban kecelakaan, Jasa Raharja Demak bekerja sama dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Demak serta PSC DES 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Demak mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor PSC DES 119 Kecamatan Demak Kota dan diikuti oleh anggota Paguyuban Ojek Wisata Kecamatan Demak pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, yaitu dr. Zuhaida Annafisah, Agus Wahyuddin, S.Kep., Ners, serta Ahsolul Muzaki, A.Md.Kep. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala KPJR Tk. I Demak, Agis Arsan Saputra, S.Si., Petugas Jasa Raharja Tiara Kusuma Hapsari, serta Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Demak beserta tim.
Kepala KPJR Tk. I Demak, Agis Arsan Saputra, S.Si., menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Pilar Keselamatan Lalu Lintas, khususnya dalam menyambut kesiapan PAM Lebaran 2025. Ia menegaskan bahwa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kemampuan pertolongan pertama sangat krusial dalam mengurangi risiko fatalitas korban kecelakaan. Dengan memiliki keterampilan dasar PPGD, masyarakat diharapkan dapat memberikan bantuan awal yang tepat saat menghadapi situasi darurat di jalan raya.
Kanit Gakkum Polres Demak, Iptu Bambang, menambahkan bahwa setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat menerapkan ilmu yang telah diperoleh, baik dalam memberikan pertolongan langsung kepada korban kecelakaan maupun dalam menyebarkan informasi ini kepada rekan-rekan mereka di lapangan. Ia juga menekankan bahwa kegiatan serupa sebaiknya terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan masyarakat yang lebih sigap dan peduli terhadap keselamatan lalu lintas.
Kanit Gakkum Polres Demak, Iptu Bambang, menambahkan bahwa setelah mengikuti pelatihan yang disampaikan oleh tim medis tentang pengetahuan PPGD, peserta mampu dan berani langsung menolong korban tersebut. Pertolongan yang dilakukan tersebut adalah momentum penting dalam menekan fatalitas korban yang dapat menyelamatkan nyawa korban. Kanit Gakkum juga meminta kepada peserta agar pengetahuan yang diperolehnya dapat ditularkan kepada rekan-rekan lainnya dilapangan, Kanit berpesan bahwa kegiatan ini sangat positif dan dapat dilaksanakan lagi kedepannya secara bersama-sama.
Sebagai perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, Jasa Raharja menjalankan dua program utama dalam pertanggungan kecelakaan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kecelakaan di jalan, serta menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib. []