BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Hari Rabu, Tanggal 20 Nopember 2024 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, R. Andi Nurjaman. S bersama Yus Muhamad Nizar selaku Kepala Pusat P3DW Samsat Sumedang dan Aipda Feri Nurdiana dari mitra Kepolisian Samsat Sumedang melaksanakan kegiatan Talkshow di Radio ERKS Sumedang. Kegiatan Talkshow ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai program pembebasan denda yang sedang berlangsung dari 01 Oktober 2024 dan berakhir pada 30 Nopember 2024.
Semoga dengan adanya kegiatan Talkshow Radio ini dapat memberikan informasi mengenai program pembebasan denda yang sedang berlangsung serta memberikan infomasi tentang fungsi dan tugas dari Jasa Raharja serta pentingnya membayar pajak bagi pembangunan juga tak lupa memberikan sosialisasi dalam pelaksanaan tertib dalam berlalu lintas di jalan. []
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []






