BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Banjarmasin 1 kembali melaksanakan sosialisasi guna meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) di halaman Koramil Pekauman Kec. Banjarmasin Selatan pada Selasa (4/7/2023).
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Jullyanto Eka Prasetia menyampaikan bahwa pihaknya bersama mitra terkait akan konsisten melaksanakan sosialiasi dalam rangka program relaksasi dan pemberian insentif PKB yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pelaksanaan sosialisasi rutin seperti ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta menyebarluaskan informasi terkait pemberlakuan program relaksasi pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Diuraikannya lebih lanjut bahwa apabila didapati pengguna jalan yang memiliki pajak kendaraan yang telah lewat masa berlakunya maka diarahkan untuk langsung membayar di layanan Samsat terdekat.
Di lokasi yang berbeda, Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan juga berpesan kepada para pengguna jalan untuk menyampaikan imbauan tentang relaksasi PKB kepada kerabat dan orang terdekat agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan baik yang menunggak atau akan memasuki masa jatuh tempo, untuk segera memanfatkan program relaksasi dan pemberian insentif PKB yang sedang berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, pengguna jalan turut diimbau agar selalu mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. []