Jasa Raharja Bersama Samsat Bangka Barat Sosialisasi ke Emak-Emak Dharma Wanita Kabupaten Bangka Barat

PT Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Samsat Bangka Barat yang terdiri dari Kepolisian, Bakuda, dan PT Jasa Raharja menggelar Sosialisasi yang bertajuk Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berlalu Lintas ke Persatuan Dharma Wanita Kabupaten Bangka Barat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait pentingnya tertib dalam berkendara termasuk kelengkapan administrasinya. “Kami menyampaikan tentang bagaimana pentinya keselamatan dalam berkendara, mengingat adanya peningkatan jumlah maupun fatalitas korban kecelakaan, menurut data penyerahan santunan Jasa Raharja tahun ini kenaikannya mencapai 60% dibandingkan tahun lalu, dan yang menjadi korban lebih dari 70% nya ini berada dalam rentang usia produktif” kata Arny.

Arny menambahkan audiens kegiatan ini sangat sesuai dengan kondisi yang terjadi di masyarakat Bangka Belitung. “Ibu-Ibu Dharma Wanita ini merupakan pondasi di keluarga, sehingga kami sangat berharap nantinya dapat mengingatkan anggota keluarganya, baik suami maupun anak-anaknya agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara” tambahnya.

Arny menyampaikan selain itu pihaknya juga menjelaskan tentang pentingnya melakukan pengesahan ulang STNK di Samsat, yang termasuk didalamnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangak Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“PKB ini sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, sedangkan SWDKLLJ yang pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja, adalah upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan, sehingga nantinya jika mengalami musibah korban atau ahli waris korban kecelakaan akan menerima santunan dari Jasa Raharja, termasuk nantinya biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja” jelasnya.

“Selanjutnya terkait pengesahan STNK kami ajak masyarakat untu segera ke samsat, karena tahun ini akan segera dilakukan implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga nantinya kendaraan yang tidak membayar pajak sekurang-kurangnya 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK maka datanya akan dihapus dari Korlantas Polri” kata Arny.

Arny menjelaskan nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan.

“Jangan sampai kendaraan kita dihapus dari database Korlantas Polri, kami mengingatkan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak demi menghindari penghapusan data kendaraan bermotor ini,” tutup Arny. []