BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bertempat di Kantor Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, PT Jasa Raharja bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Kesamsatan dan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Rabu (14/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) serta memberikan informasi mengenai kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 01 Juli hingga 30 September 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Cabang Tasikmalaya Amnan Ghozali, S. Si, MM menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberikan layanan publik yang prima. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum di bidang lalu lintas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya Yana Sulistriawan, SE, MM. Ia menegaskan bahwa pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif bersama warga yang hadir, serta penjelasan teknis mengenai prosedur pemanfaatan layanan Samsat, baik secara langsung maupun digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Kota Tasikmalaya yang sadar dan aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang berkelanjutan.[]






