Jasa Raharja Bersama Tim FKLL Kabupaten Bandung Optimalkan Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Soreang

jasa raharja jabar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai komitmen untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan khususnya di wilayah Soreang Kabupaten Bandung, Jasa Raharja Jawa Barat melalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Rosita Hulima didampingi Irwan Mansyur Tangkudung selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Soreang menginisiasi Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). FKLL memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antar instansi untuk berkolaborasi dalam menjalankan program salah satunya ketertiban berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan.

Pada kegiatan kali ini FKLL Kabupaten Bandung melakukan diskusi dan pembahasan mengenai pengisian Kertas Kerja titik Rawan Laka Tahun 2025 dan Survey Black spot Rawan kecelakaan dibeberapa ruas jalan sebagai Acuan Laka tahun 2024 pada hari Selasa (03/06). Rapat dan diskusi tersebut dihadiri Gakkum dan Kamsel Polresta Bandung, Dishub Kabupaten Bandung Barat, Dishub Kabupaten Bandung dan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang.

Dari Dinas Pehubungan, menyampaikan Survey Lokasi giat penanggulangan kecelakaan pemasangan rambu peringatan batas kecepatan di wilayah Soreang melalui kegiatan FKLL ini “Mohon kiranya berkelanjutan dan mohon bantuan kepada Satlantas Polresta Bandung dan Jasa Raharja agar titik-titik rawan laka di informasikan secara komprehensif agar dapat dilakukan anev pemasangan rambu sehingga efektif dan efesien” ungkap Rosita.

Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto mengungkapkan “Jasa Raharja bersama stakeholder terkait sangat concern khususnya dalam pencegahan kecelakaan. Harapan kami tentunya dapat dihadirkannya program bersama yang bisa mencapai tujuan bersama yaitu zero accident”.

Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja banyak menyampaikan saran dan informasi guna mendukung kegiatan FKLL ini. “Jam rawan laka di Kabupaten Bandung berkisar pukul 15.00 s.d. 20.00 WIB dengan rentang usia korban yaitu usia 18 s.d. 26 tahun, diharapkan dapat dilakukan patroli atau pengaturan pada jam-jam tersebut” ungkap Rosita.[]