BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Belopa – PT Jasa Raharja Palopo yang diwakili oleh PJ Samsat Luwu, Hery Irawan, bersama Kepala UPTB Pendapatan Wil.Luwu, Ibu Bulnia dan staff menggelar program sosialisasi di Desa Pangi, Kecamatan Baji, Kabupaten Luwu, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Program Sosialisasi “Masyarakat Luwu Mendukung Pembangunan dengan Membayar Pajak Tepat Waktu dan Qris Jelajah Desa,” dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak, terutama pajak kendaraan bermotor, secara tepat waktu.
Sebagai Informasi bahwa Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pendanaan program kesehatan. Pembayaran pajak yang tepat waktu tidak hanya membantu pemerintah dalam pembangunan, tetapi juga memastikan keberlanjutan program-program kesehatan yang vital bagi masyarakat.
Selain sosialisasi, staff juga membagikan brosur sebagai media informasi berlangsungnya program masa pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan yang sedang berlangsung saat ini. Program relaksasi pajak ini merupakan kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa, Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 01 hingga 31 Agustus 2024 ini. Dan Juga disampaikan mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut karena sudah dianggap kendaan bodong.
Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. Maka dengan kesadaran yang meningkat, kami berharap angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Luwu dapat berkurang secara signifikan. []