BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja yang tergabung dengan Tim Pembina Samsat Temanggung berkolaborasi dengan BPKPAD Kabupaten Temanggung melaksanakan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bertempat di halaman Kantor Kecamatan Parakan. Kegiatan yang dilaksanakan pada 6 Februari 2025, berhasil menjaring sejumlah 150 kendaraan dengan 9 kendaraan yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.
Jasa Raharja memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Program yang dimaksud berupa Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.
Jasa Raharja sebagai lembaga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini, diharapkan kesadaran masyarakat Kabupaten Temanggung mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor semakin meningkat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan PKB dan SWDKLLJ serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran.[]