Jasa Raharja bersama UPTB Mamuju Sosialisasikan Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 di Kelurahan Karema Mamuju

di Kelurahan Karema Mamuju

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Perwakilan Mamuju kembali menggelar kegiatan sosialisasi penerapan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. Kali ini, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Mamuju, Budianto bersama dengan Kamaruddin, S.E selaku KUPTB Samsat Mamuju dan Salman Amir selaku Kepala Lurah Karema melaksanakan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 berlokasi di Kantor Lurah Karema, Mamuju, Sulawesi Barat pada hari Rabu, 17 Mei 2023.

Budianto memaparkan pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor di samsat tepat waktu, seiring akan berlakunya penerepan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang berisikan tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kendaraan yang telah dihapuskan data registrasinya, sudah tidak dapat digunakan di jalan raya.

Salah satu upaya dari implementasi peraturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 74 bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun, diharapkan perangkat kelurahan lain juga dapat menghimbau kepada masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan itu penting dalam mendukung pembangunan daerah setempat. Juga dijelaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor telah diatur pembagiannya untuk Pusat, Provinsi dan Kota atau Kabupaten sehingga Pihak Samsat mendapat dukungan dan bantuan dari Pemerintah Daerah atau Kabupaten dalam mendorong warganya untuk bayar pajak.

Budianto mengatakan, Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berkomitmen dalam melayani masyarakat. ‘’Khususnya menghimpun dana dari masyarakat untuk dikembalikan dalam bentuk pencegahan kecelakaan dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,’’ kata Budianto. Beliau berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat kesadaran masyarakat, khususnya di Kelurahan Karema ini untuk dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya secara tepat waktu.[]