Jasa Raharja bersama Wakil Bupati Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Asam Jawa, Torgamba, Labuhanbatu Selatan

Labuhanbatu Selatan

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Minggu, (12/05/2024) sekitar pukul 10.45 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalinsum Kampung Mangga, Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan KM 345 -346 Medan – Bagan Batu antara satu unit mobil barang BK 8734 ET kontra satu unit sepeda motor BK 4874 ZAG mengakibatkan pengendara sepeda motor inisial M S meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran memastikan keterjaminan korban meninggal dunia dengan melakukan survei ahli waris ke rumah korban. Jasa Raharja selanjutnya melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan terkait penerbitan Laporan Polisi.

Senin, (13/05/2024) dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris yang sah  yang diwakili oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonatan. Penyerahan santunan juga dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, serta Kasatlantas Polres Labuhanbatu Selatan yang diwakili oleh AKP Tarjuki.

Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan. Dalam penyerahan tersebut Padli juga menyampaikan turut berduka kepada istri dan keluarga korban. “Semoga keluarga tabah dan sabar serta abang kami Mora Siregar Khusnul Khotimah. Semoga dana dari pemerintah melalui Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,”  ucap Padli.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Khairil, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonatan menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, “ jelas Septian.

“Santunan telah dibayarkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah. Dana santunan bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor bersama samsat,” tutup Septian.[]