BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Boyolali melaksanakan kegiatan Program Mobil Unit Keselamatan Lalu-lintas (MUKL) yang bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Penanggung Jawab Jasa Raharja Boyolali, Rio Aditiya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan program kolaborasi antar stakeholder terkait dalam upaya meminimalisir tingkat resiko kecelakaan lalu lintas terutama yang melibatkan kendaraan berat di wilayah Kabupaten Boyolali. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 28 Juni 2025 ini, ditujukan kepada para Sopir dan Crew Kendaraan yang sedang melaksanakan Uji Laik Kendaraan di Dinas Perhubungan Boyolali dengan menggandeng Tim medis dari RS Bhayangkara Surakarta.
Selain menyasar para Sopir dan Crew alat angkutan jalan, acara ini juga menyasar para Petugas Dinas Perhubungan yang bertugas di lapangan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif baik bagi para sopir, crew maupun petugas yang akan berkendara di jalan raya agar memastikan kondisi fisik mereka dalam kondisi baik, layak dan siap berkendara di jalan Raya. Diharapkan dengan kegiatan MUKL ini peserta dapat terhindar juga dari kecelakaan lalu lintas.
Pemeriksaan yang diberikan mencakup pemeriksaan tekanan darah, keluhan ringan hingga sedang, serta lengkap dengan pemberian obat dan multivitamin secara gratis. Program MUKL sendiri menjadi agenda rutin yang digelar Jasa Raharja. Mobil Unit Keselamatan Lalu-lintas dilengkapi tim medis dan petugas Jasa Raharja yang siap memberikan pemeriksaan kesehatan dasar di titik-titik strategis, khususnya area dengan mobilisasi tinggi.
Tak lupa dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja juga menjelaskan tugas pokoknya kepada para Sopir dan Crew alat angkutan jalan serta para Petugas Dinas Perhubungan, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasar UU No. 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.[]






