BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Nasib kurang beruntung dialami oleh Yudi Antara yang berasal dari Kelurahan Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. Pasalnya, pemuda berusia 19 tahun ini menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Canggu tepatnya di Simpang Empat Pipitan, wilayah Lingkungan Pipitan, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. Akibat ditabrak oleh kendaraan yang tidak dikenal tersebut, Yudi Antara mengalami patah pada tulang paha sebelah kanan serta luka lain ditubuhnya yang mengharuskan dirinya dirawat secara intensif di RSU. Garba Med Kerobokan – Badung.
Menerima informasi terkait adanya korban kecelakaan lalu lintas dimaksud dari pihak Rumah Sakit, Jasa Raharja Bali melalui petugas I Gede Sudarmawan langsung melakukan kunjungan jemput bola ke rumah sakit guna menghimpun informasi awal terkait kasus kecelakaan yang dialami oleh korban serta menyampaikan alur pelayanan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja terkait dengan hak dan kewajiban korban. Dalam kunjungannya, petugas menyampaikan bahwa dasar acuan utama Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas adalah Laporan Polisi yang mana jumlah pertanggungan biaya perawatan Luka – Luka yang dapat diberikan oleh Jasa Raharja sebesar Maksimal 20 Juta Rupiah, Biaya Ambulance sebesar Lima Ratus Ribu Rupiah dan Biaya P3K yakni sebesar 1 Juta Rupiah.
Setelah Laporan Polisi diterbitkan oleh Unit Laka Lantas Polres Badung, Jasa Raharja Bali selanjutnya melakukan penerbitan Surat Jaminan perawatan korban yang mana Surat Jaminan ini sebagai bukti sah dan tertulis atas penjaminan biaya perawatan terhadap korban laka lantas. Surat Jaminan ini – pun segera diserahkan kepada korban dan pihak Manajemen RSU. Garba Med Kerobokan.
Dalam kunjungan selanjutnya, Petugas Jasa Raharja Cabang Bali, I Gede Sudarmawan menerima ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya dari korban dan Orang Tuanya, atas pelayanan cepat dan prima yang diberikan oleh Jasa Raharja Bali. Hal ini menurutnya sangat luar biasa mengingat korban dan Orang Tuanya saat itu dalam kondisi bingung dan panik akibat laka lantas yang terjadi. Dengan didatangi oleh petugas Jasa Raharja Bali ke Rumah Sakit hal itu membuat dirinya mendapat informasi langsung terkait alur dan mekanisme pengurusan santunan Jasa Raharja. Di samping juga korban dan keluarganya tidak perlu repot – repot untuk wara – wiri ke Kantor Jasa Raharja untuk mengurus administrasi santunan karena sudah didatangi langsung oleh petugas serta sudah ada sinergi pelayanan antara Jasa Raharja dan Rumah Sakit. Dirinya berharap, semoga pelayanan seperti ini dapat diadopsi oleh Kantor – Kantor yang notabene memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terakhir, korban dan Orang Tuanya berpesan, semoga pelayanan PRIMA, Cepat dan Handal yang diberikan oleh Jasa Raharja Bali dapat terus bertahan dan semakin ditingkatkan, pungkasnya.[]






