BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Denpasar (27/07/2023) – Jasa Raharja Cabang Bali mendukung segala bentuk kebijakan yang dicetuskan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Bali yang diantaranya terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Bali, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali dan PT. Jasa Raharja Cabang Bali. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Tim Pembina Samsat Provinsi Bali, Jasa Raharja baik secara bersama – sama maupun mandiri meneruskan & mengaktualisasikan informasi berupa program – program ke – samsat – an yang dicetuskan kepada stakeholder maupun masyarakat pemilik kendaraan bermotor melalui berbagai macam media dan sarana secara massif dan berkesinambungan.
Salah satu informasi yang sedang gencar disosialisasikan oleh insan Jasa Raharja kepada masyarakat para pemilik kendaraan bermotor yakni terkait Penghapusan data kendaraan apabila dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak kendaraan tersebut habis masa berlaku STNK, tidak dilakukan registrasi ulang (perpanjangan masa berlaku STNK) sesuai dengan Pasal 74 Ayat 1 s.d. 3, Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun program teranyar yang dicetuskan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Bali yakni Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2023. Adapun point – point yang diatur dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 ini diantaranya : Bebas Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bebas BBNKB II, Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja untuk Tahun Lalu dan Tahun – Tahun Lalu, yang mana program pemutihan ini dilaksanakan hanya dalam waktu 2 (dua) bulan, mulai dari 12 Juni 2023 s.d. 31 Agustus 2023.
Guna menyebarkan informasi pemutihan pajak kendaraan dimaksud secara menyeluruh, merata dan berkesinambungan, sosialisasi yang dilakukan oleh insan Jasa Raharja tidak hanya menyasar pada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang datang ke Kantor Bersama Samsat, melalui pendataan saat pelaksanaan Razia Gabungan bersama mitra, melalui konten menarik pada kanal Media Sosial yang dimiliki, ataupun sosialisasi di media cetak & elektronik, namun juga menyasar para mitra kerja dan stakeholder lain, salah satu contohnya yaitu dengan mitra Rumah Sakit. Dalam sela – sela melakukan koordinasi rutin terkait claim handling dan penanganan pada korban kecelakaan lalu lintas yang dilakukan perawatan medis di RSU. BaliMed Denpasar, petugas Jasa Raharja Cabang Bali, I Gede Sudarmawan melakukan sosialisasi informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan kepada pihak Manajemen RSU pada Kamis, 27 Juli 2023. BaliMed Denpasar yang diterima oleh Bagian Marketing dan Pemasaran.
Dalam kesempatan tersebut, informasi yang disampaikan oleh petugas Jasa Raharja Cabang Bali direspon positif oleh pihak Manajemen. Pihak Manajemen bagian Pemasaran dan Marketing melalui dr. Oka Jaya menyampaikan terimakasih atas informasi yang telah disampaikan, sehingga informasi ini dapat diteruskan khususnya kepada para karyawan dan karyawati RSU. BaliMed Denpasar beserta keluarga, yang memiliki kendaraan bermotor untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik – baiknya guna melakukan pembayaran kewajiban berupa pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ Jasa Raharja khususnya yang masih menunggak sebelum masa berakhir pemutihan pada tanggal 31 Agustus 2023. Pihak Manajemen secara khusus juga menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi – tingginya untuk Jajaran Jasa Raharja Cabang Bali atas sinergi yang luar biasa yang telah terjalin selama ini dengan RSU. BaliMed Denpasar dalam hal penanganan pada korban kecelakaan lalu lintas baik dalam hal kecepatan pelayanan yang diberikan, proaktif, jemput bola dan hal lainnya. Semoga kedepannya, Jasa Raharja Caban Bali dapat mempertahankan point – point layanan yang sudah sangat baik ini, dan semakin dapat berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, imbuhnya. []