BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Mataram – Sebagai salah satu upaya terkait peningkatan pendapatan, terutama di bidang SWDKLLJ, maka Jasa Raharja Bima melaksanakan sosialisasi tentang Program Gebyar Diskon Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, Rabu (09/07/2025).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang Jasa Raharja Bima, Bramantyo Hadi Prasetio bersama dengan seluruh jajaran pegawai di Kantor Cabang Bima melakukan sosialisasi di titik-titik keramaian, salah satunya di Pasar Penaraga, Kota Bima.
Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan brosur serta flyer kepada masyarakat dan wajib pajak yang sedang mengunjungi Pasar Penaraga serta mensosialisasikan terkait dengan implementasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, di mana wajib pajak diberikan diskon pembayaran PKB bagi mereka yang taat membayarkan pajaknya. Ada pula diskon tunggakan PKB, pemutihan PKB, hingga pembebasan denda SWDKLLJ yang menjadi poin dalam Pergub kali ini.
Dalam keterangannya, Kepala Cabang Jasa Raharja Bima, Bramantyo Hadi Prasetio menyampaikan bahwa Jasa Raharja Cabang Bima akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan Program Gebyar Diskon Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, sebagai salah bentuk upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
”Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak di Kota Bima mau untuk memanfaatkan Program Gebyar Diskon PKB, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan PKB/SWDKLLJ,” jelas Bram. []






