BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Cirebon ikut melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan pada tanggal 29 sd 31 Juli 2025 di wilayah Kab Cirebon, pada tanggal 29 sd 30 Juli 2025 di wilayah Kab Majalengka, pada tanggal 29 sd 31 Juli 2025 di wilayah Kec Ciledug dan pada tanggal 28 sd 30 Juli dan 04 Agustus 2025 di wilayah Kab Kuningan dengan melibatkan personil gabungan dari Jasa Raharja yaitu Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, Penanggung Jawab Samsat Kab Cirebon, Nunung Nur Achya, Penanggung Jawab Samsat Kuningan, Ghani Annafi Satriadi, Penanggung Jawab Samsat Majalengka, Rudiyanto, Penanggung Jawab Samsat Ciledug, Dicki Ramadhan kemudian POLRI, TNI, dan Bapenda.
Kegiatan ini dilaksanakan di titik strategis, yaitu di Polsek Plered Kab Cirebon, di Terminal Kertawangunan Kab Kuningan, Perempatan Sukahaji Kab Majalengka, dan di depan Polsek Babakan Kab Cirebon. Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbagan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Para pemilik kendaraan yang terjaring diberikan sosialisasi serta pemahaman secara humanis. Beberapa di antara mereka ada yang langsung membayar di tempat karena disediakan juga layanan samsat keliling.
Selain melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada juga apresiasi berupa voucher merchant kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu dan layanan Kesehatan Gratis atau Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah di bidang kesehatan serta memperkuat peran sosial Jasa Raharja di tengah masyarakat.
“Jasa Raharja konsisten memberikan dukungan dalam rangka meningkatkan keselamatan berkendara bagi para pengguna jalan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan, salah satunya dengan melakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor bersama mitra terkait,” ujar Danny Firnando.
Selain penertiban, operasi ini juga menjadi ajang sosialisasi program pemerintah terkait keringanan pajak. Masyarakat diberikan informasi mengenai manfaat membayar pajak tepat waktu, termasuk perlindungan melalui SWDKLLJ yang dapat membantu korban kecelakaan lalu lintas.
Diharapkan, operasi gabungan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Dengan begitu, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan dapat mengurangi fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






