BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Ambon – Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Manggala Aji Mukti, menghadiri rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Dalam Rangka Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.
“Rapat ini membicarakan teknis pelaksanaan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang akan dimulai 1 sampai dengan 29 Desember 2023 serta Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) ” Jelas Manggala (30/11/2023)
Pembebasan Denda PKB dan BBNKB II serta Denda SWDKLLJ diberlakukan wilayah Provinsi Maluku ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oeh masyarakat, khususnya yang tanggal mati pajaknya telah lewat.
Selain dari pihak Bapenda Provinsi Maluku dan Jasa raharja Cabang Maluku rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh pihak Ditlantas Polda Maluku dan pihak Bank Maluku Malut.
”Kami berharap informasi momen pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ ini dapat diterima oleh masyarakat secara luas sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momen ini dengan baik ” tambah Manggal
Manggala juga menghimbau menjelang momen Natal dan Tahun Baru kiranya masyarakat dalam berkendara selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. []