Jasa Raharja Cabang NTB Berikan Pemahaman Insentif Pajak Peraturan Gubernur No 30

Peraturan Gubernur No 30

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jumat, 23 Agustus 2024 Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakilli oleh Penanggung Jawab Samsat Mataram Muslih Nahard melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 di Taman Budaya bersama dengan UPTB UPPD Samsat Mataram.

Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor membuat PT. Jasa Raharja bersama dengan dengan UPTB UPPD Mataram terus berupaya serta mendorong masyarakat untuk patuh dan taat membayar pajak kendaraan berupa PKB/SWDKLLJ, sebagaimana diketahui bahwa pembayaran pajak kendaraan yg bermanfaat untuk meningkatkan PAD serta salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dasar ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat yang bekerjasama dengan UPTB UPPD Samsat Mataram berharap dengan adanya sosialisasi Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 terakit dengan insentif pajak yang dilakukan secara masif dapat memberikan pemahaman kepada para wajib pajak akan pentingnya membayar pajak kendaraan bernotor serta meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor PKB/SWDKLLJ.[]