BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Selong-Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat melalui Penanggung Jawab Samsat Lombok Timur Selong Arfan Bempah mendatangi para pemilik kendaraan bermotor umum dalam rangka silahturahmi serta mengingatkan terkait dengan Iuran Wajib yang harus diselesaikan sebagai salah satu perlindungan dasar bagi penumpang di daerah pringgabaya Rabu 18 Oktober 2023.
Pada kesempatan tersebut selain melaksanakan silahturahmi juga melakukan kunjungan serta penagihan bagi para pemilik kendaraan bermotor umum yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar Iuran Wajib, serta mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Oktober 2023 untuk itu dihimbau agar segera memanfaatkan hal tersebut mengingat ada hadiah berupa umroh gratis bagi wajib pajak aktif, serta bebas denda serta bebas biaya BBN II.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi secara terpisah menyampaikan terima kasih kepada para pemilik angkutan umum yang telah memenuhi kewajibannya baik itu membayar iuran wajib serta membayar pajak kendaraan serta SWDKLLJ sebagai salah bentuk perlindungan dasar. []