BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pemerintah akan segera memberlakukan UU No 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 74 terkait dengan penghapusan data kendaraan bermotor mulai dilakukan sosialisasi secara gencar di semua lini agar masyarakat paham dan mengerti bahwa Pemerintah akan segera memberlakukan terkait dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data ranmor, seperti hal nya yang telah di lakukan oleh Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat melaksanakan sosialisasi tersebut di acara Car Free Day di Jalan Udayana Minggu 19 Maret 2023.
Pada kesempatan sosialisasi tersebut Kepala Unit Operasional dan Humas beserta seluruh staf Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat membagikan brosur serta memberikan sedikit penjelasan terkait dengan pelaksanaa UU No 22 tahun 2009 khususnya pasal 74 serta mengingatkan dan menghimbau kepada para wajib pajak akan pentingnya membayar pajak serta SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar.
Kepala Unit Operasional dan Humas menyampaikan bahwa sebelum UU No 22 tahun 2009 pasal 74 ini diterapkan diharapkan masyaratkat sudah terlebih dahulu paham serta mengenal dan mengeti terkait dengan pelaksanaan UU tersebut, dengan harapan masyarakat paham dan sadar pentingnya membayar Pajak kendaraan untuk pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju NTB yang gemilang serta pembayaran SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar.[]