BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Papua berpartisipasi dalam Kegiatan Polri Belajar yang diselenggarakan Biro SDM Polda Papua, pada Selasa (28/02). Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Biro SDM Polda Papua I Wayan Gede Ardana S.I.K, M.Si ini bertajuk Manajemen Fungsi Pembinaan Tingkat Polsek Polda Papua.
Selain Karo SDM Polda Papua, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Mulkan, SE., M.Si., AAAI-K, Direktur Lalu Lintas Polda Papua, Kombes Pol Muhammad Nasihin, SH beserta jajaran, serta jajaran Kapolsek Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom.
Pada kesempatan ini, Jasa Raharja Cabang Papua melalui Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan, Riswan Salam, SE, AAAI-K, QWP, turut memaparkan materi mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja, serta sinergi bersama pihak kepolisian dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya pencegahan dan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam melaksanakan tugasnya, Jasa Raharja bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Papua.
Beberapa narasumber yang turut memberikan presentasi antara lain meliputi Kompol Zet Zalino yang membahas tentang Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), AKBP Muhammad Safei, SE yang membahas tentang penyalahgunaan narkotika, dan Iptu I Made Ambo Arjana, SH. MH yang membahas tentang manajemen pembinaan di tingkat Polsek.
Menurut Wayan kegiatan Polri Belajar yang merupakan program Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Polri dengan harapan setiap perwira untuk dapat belajar mandiri dengan cara belajar dari Narasumber internal maupun instasi lain yang berkaitan dengan Tupoksi Polri. “Polsek merupakan ujung tombak Polri ketika tingkat Polsek sudah melaksanakan tugas dgn baik maka ditingkat diatasnya akan lebih mudah melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi rekan-rekan, tolong dicermati dengan baik karena akan memberi pengaruh sangat penting, untuk perbaikan organisasi dalam hal pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang diberikan amanah pelaksana Undang-undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, senantiasa bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan edukasi bagi masyarakat pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan berkendara. Selain itu, Jasa Raharja dengan kerja samanya bersama kepolisian memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara.[]