Jasa Raharja Cabang Pati Gelar Ramp Check di Terminal Ngawen untuk Pastikan Keselamatan Transportasi Lebaran 2025

Transportasi Lebaran 2025

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka memastikan keselamatan transportasi menjelang libur Lebaran, Jasa Raharja Cabang Pati bekerja sama dengan Kepolisian Resor Blora, Dinas Perhubungan Kabupaten Blora, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Blora mengadakan kegiatan Ramp Check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan di Terminal Ngawen, Kabupaten Blora pada 20 Maret 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan umum berada dalam kondisi layak jalan guna mengantisipasi lonjakan arus mudik dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Pemeriksaan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, seperti kondisi fisik kendaraan, sistem pengereman, lampu penerangan, kondisi ban, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta kepatuhan terhadap regulasi keselamatan berkendara.

Kepala Jasa Raharja Cabang Pati melalui Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Blora menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi prima sehingga perjalanan mudik menjadi lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Forum Komunikasi Lalu Lintas Sragen juga menegaskan komitmennya dalam mendukung keselamatan berkendara dengan mengadakan pemeriksaan secara berkala di terminal-terminal utama. Selain itu, kegiatan ini turut melibatkan sosialisasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta pemeliharaan kendaraan secara berkala.

Kegiatan Ramp Check ini mendapat respons positif dari para pengemudi dan kru kendaraan, mengingat pentingnya kesiapan kendaraan dalam menghadapi perjalanan jarak jauh selama musim mudik. Pemeriksaan ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Jasa Raharja sendiri memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak terkait, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, serta arus mudik dan balik Lebaran dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas juga harus terus ditingkatkan agar tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman. Jasa Raharja mengimbau para pemudik untuk selalu mengecek kondisi kendaraan dan memastikan kesiapan fisik sebelum perjalanan guna menghindari risiko di jalan.[]