BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai tindak lanjut dari action plan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL), Jasa Raharja Cabang Sintang bersama Polres Sekadau dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imabauan “ Stop Over Dimension Over Load (ODOL)” di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Sekadau.
Kegiatan ini bertujua untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang akan berbahaya dan dampak negatif dari pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan. Kendaraan ODOL terbukti menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap kerusakan jalan dan potensi kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Petugas Jasa Raharja Samsat Sekadau Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendorong budaya tertib lalu lintas.
“Kami bersama stakeholder terus bersinergi melakukan edukasi dan kampanye keselamatan. Pemasangan spanduk ini menjadi simbol ajakan untuk menghentikan ODOL demi keselamatan dan kenyamanan bersama ujarnya”.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sekadau Menambahkan bahwa selain kampanye melalui media spanduk, kami juga akan melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan dimensi dan muatan tegasnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan masyarakat dan pelaku transportasi semakin memahami pentingnya menjaga keselamatan di jalan dengan tidak memaksakan kendaraan melebihi kapasitas yang di tentukan.[]






