Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMK N 1 Padaherang

di SMK N 1 Padaherang

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMK Negeri 1 Padaherang, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu, 27 September 2025.

Program PPKL ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman generasi muda, khususnya para pelajar, mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta pencegahan kecelakaan di jalan raya. Para pengajar di sekolah diberikan edukasi dan materi keselamatan lalu lintas agar dapat menyampaikan kembali pengetahuan tersebut kepada para siswa secara berkelanjutan.

“Melalui program PPKL, kami ingin menumbuhkan peran aktif para pendidik sebagai agen perubahan dalam membentuk karakter disiplin dan tertib berlalu lintas di kalangan pelajar. Harapannya, pesan keselamatan ini dapat diteruskan dan menjadi budaya positif di sekolah maupun masyarakat,” ujar Febrian Alhando, PJ Jasa Raharja Pangandaran.

Selain pemberian materi edukasi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif mengenai faktor risiko kecelakaan lalu lintas serta langkah-langkah pencegahannya. Dengan pendekatan ini, Jasa Raharja berharap generasi muda dapat tumbuh menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungannya masing-masing.

Melalui pelaksanaan program PPKL di SMK N 1 Padaherang, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya budaya tertib lalu lintas, sejalan dengan upaya menekan angka kecelakaan di wilayah kerja Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]