BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada Hari Jumat tanggal 22 November 2024 bertempat di Lantai 3 Ruang Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan (PSIP) Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta No. 528 Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, Kepala Bagian Asuransi PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Tri Edy Asmara didamping oleh Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas & Hukum turut dalam Rapat Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor yang dapat dilakukan jika Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor, akan dilaksanakan rapat Pendataan terhadap kendaraan yang ditilang serta kendaraan yang mengalami rusak berat akibat lakalantas.
Hadir dalam rapat kali ini adalah AKP. Dody selaku Kanit Gar Subdit GakKum Ditlantas Polda Jawa Barat, AKP Umar selaku Kanit Laka Subdit GakKum Ditlantas Polda Jawa beserta Irvan Romdhoni selaku Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat beserta staf dari masing masing instansi. semoga dengan adanya rapat tersebut dapat lebih memperkuat hubungan kemitraan yang solid dan tercapai segala tujuan masing-masing instansi dan bisa terus memberikan Pelayanan yang baik dan prima untuk para Wajib Pajak.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






