Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Jawa Tengah mengadakan Pemilihan Abdi Yasa Teladan dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Abdi Yasa dalam hal ini mereka mayoritas berprofesi sebagai Sopir  angkutan penumpang umum, dimana profesi tersebut adalah profesi yang sangat mulia karena dalam melaksanakan pekerjaannya sehari – hari mereka bertanggung jawab atas keselamatan daripada penumpang yang mereka bawa.

Untuk itu pada hari Selasa (23/07/2024) Sebagai Upaya Mengurangi angka laka, PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa tengah bersama Stakholder Terkait turut serta memberikan sosialisasi Keselamatan Transportasi kepada 100 Abdi yasa yang nantinya akan dipilih juga 3 Abdi Yasa Teladan untuk mewakili Provinsi Jawa Tengah di Level Nasional Pemilihan Abdi Yasa Teladan.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa tengah dalam Hal ini Diwakili oleh Kasubag Administrasi Santunan ibu Afriyanti menyampaikan peran serta Jasa Raharja dalam upaya keselamatan Transportasi dan juga mengajak Para peserta untuk mendownload Aplikasi JR Safety Road yang mana dengan adanya kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan kepedulian para Driver untuk turut berperan aktif untuk menekan angka laka dan fatalitas korban.

Melalui kegiatan seperti ini, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di Indonesia. Edukasi dan pelatihan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berperan langsung di lapangan seperti para Abdi Yasa, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman kepada para penumpang alat angkutan umum dan juga bagi pengguna jalan lain.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]