Jasa Raharja dan Mitra FKLL Gelar Ramp Check Kendaraan Berat di PT Putra Kundur Transportasi Perkasa

jasa raharja kepri

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – BATAM – Jasa Raharja Wilayah Kepri menggelar Ramp check bersama Ditlantas Polda Kepri dan BPTD Provinsi Kepri kepada seluruh driver dan manajemen PT Putra Kundur Transportasi Perkasa pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025. Kegiatan ini dipelopori oleh Ditlantas Polda Kepri untuk menekan kecelakaan dari sektor kendaraan berat agar tidak terjadi kecelakaan menonjol yang terjadi di simpang Vitka Tiban Sekupang.

Pemeriksaan ini meliputi pengecekan administrasi surat-surat kendaraan, inspeksi teknis dan fisik kendaraan, pembinaan langsung safety driving dan implementasinya guna memastikan kendaraan layak jalan untuk kedepannya di Kota Batam. Gentur Anggoro Waseso selaku Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepri menyampaikan “Ramp Check dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada angkutan berat seperti truk besar. Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum beroperasi, keselamatan dan masyarakat pengguna jalan merasa aman berkendara di jalan raya”.

Dalam kesempatan ini, Irfan Ardiyansah selaku PJ Pelayanan dan Humas memberikan edukasi kepada driver, teknisi dan manajemen memastikan seluruhnya paham akan “Practical Guidance” atau 6 Langkah Pedoman Pengecekan Kelaikan Bus Sebelum Beroperasi.

Panduan ini mencakup enam langkah penting, yaitu memastikan tidak ada kebocoran sistem pneumatic, memastikan tabung udara dalam kondisi bersih, memastikan tidak ada kebocoran pada sistem hidrolik, memastikan kampas rem dalam kondisi baik, memastikan exhaust brake berfungsi dengan optimal, serta memeriksa tekanan angin ban sesuai standar pabrikan. “Harapannya tidak terjadi kembali kecelakaan yang menonjol akibat kelalaian pengguna kendaraan berat, manajemen perusahaan terkait dan kondisi driver agar dapat lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya”. Tambah irfan.

Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem perlindungan bagi pengguna transportasi, keberadaan asuransi kecelakaan berperan penting dalam memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak dalam meningkatkan keselamatan transportasi, diharapkan budaya keselamatan berlalu lintas dapat semakin meningkat, khususnya di lingkungan PT Putra Kundur Transportasi Perkasa. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP). []