Jasa Raharja dan Polres Muara Jambi Edukasi Dini Keselamatan Berkendara Bagi Siswa/i SMP N 1 Muara Jambi

Keselamatan Berkendara Bagi Siswa/i SMP N 1 Muara Jambi

Bumnreview.com, Jakarta – Jasa Raharja Jambi melakukan kegiatan edukasi dini Keselamatan Lalu Lintas Siswa/i  SPN Negeri Muara Jambi, Jumat (23/02/2024). Acara ini merupakan kolaborasi bersama Polres Muara Jambi dan guna menanamkan budaya tertib lalu lintas sejak usia dini, serta edukasi tentang perlindungan atas resiko kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja.

Kepala PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang perlindungan atas resiko kecelakaan lalu lintas. “Agenda Jasa Raharja Jambi memberikan edukasi ke pengajar di sekolah-sekolah adalah agenda yang bertujuan memberikan wawasan yang lebih baik kepada para pengajar mengenai adanya kehadiran negara memeberikan santunan kecelakaan lalu lintas atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 beserta peraturan pelaksanaannya,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa kegiatan edukasi Keselamatan berkendara, keterjaminan atas resiko kecelakaan ini rutin dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Muara Jambi Jambi yang melibatkan para pelajar.

Jasa Raharja menjelaskan kegiatan edukasi bersama Polres Muara Jambi ini rutin dilakukan minimal satu kali dalam sebulan. Hal ini masuk dalam upaya preventif bersama dengan Kepolisian untuk mengurangi angka kecelakaan kendaraan bermotor dikalang pelajar khususnya di wilayah Muara Jambi.

“Dimulai dari usian dini merupakan kunci utama terciptanya zero accident, edukasi mengenai keselamatan berkendara akan tertanam di dalam para pelajar SMP Negeri I Muara Jambi dengan harapan akan diaplikasikan di kehidupan mereka kelak ketika mereka dewasa dan membudayakan keselamatan dalam berkendara” tutup Donny

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada generasi penerus Bangsa yakni para pelajar untuk lebih paham tentang Undang Undang No. 34 Tahun 1964 serta peranan Jasa Raharja dalam melaksanakan Undang Undang tersebut.[]