Jasa Raharja dan RS Hermina Padang Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik kepada Korban Laka Lantas

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada Jumat (6/1) Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Alwin Bahar didampingi Kepala Sub Bagian Pelayanan Dwi Aprianto melakukan koordinasi terkait pelayanan bagi korban laka lantas ke Rumah Sakit Hermina Padang. Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Direktur RS Hermina Padang, dr Nanik Supriani MARS.

Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah memberikan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, menjadi penjamin pertama bagi korban kecelakaan untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit.

Besaran santunan yang diberikan bagi korban yaitu untuk Luka-luka maksimal Rp 20 juta, Meninggal Dunia sebesar Rp 50juta, Cacat Tetap maksimal Rp 50juta, biaya P3K maksimal Rp 1 juta dan Biaya Ambulan sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan PMK No 15 dan 16 Tahun 2017.

“Dengan terjalinnya kerjasama antara Jasa Raharja dengan RS Hermina, korban laka lantas dapat langsung mendapatkan perawatan untuk mengurangi tingkat fatalitas terhadap korban” jelas Alwin.

Jasa Raharja akan langsung memberikan surat jaminan ke RS Hermina dimana Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban laka lantas.

“Sehingga korban tidak perlu membayar biaya rawatan hingga maksimal jaminan sebesar  Rp 20 juta. Nanti untuk biaya rawatan akan Jasa Raharja yang langsung melakukan pembayaran ke Rumah Sakit” jelas Alwin.

Kedua instansi saling berkomitmen memberikan kemudahan dan kecepatan, memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka agar korban laka dapat segera mendapatan perawatan di Rumah Sakit.[]