Jasa Raharja dan RS PKU Karanganyar Mengadakan Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Kepada Relawan Ambulance di Kabupaten Karanganyar

di Kabupaten Karanganyar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kecelakaan tertinggi di Jawa Tengah, dan berdasarkan Rekapitulasi Pembayaran Klaim berdasarkan Instansi yang menangani (Wilayah Polres Karanganyar) Jasa Raharja telah membayarkan santunan sejumlah Rp. 8.076.173.806,- (Delapan Milyar Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah).

Salah satu upaya menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, pada Selasa 23 Juli 2024 Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo bekerja sama dengan RS PKU Muhammadiyah Karanganyar menggelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) bagi para pengemudi relawan ambulan di wilayah Kabupatan Karanganyar.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo Hadi Ismanto menyampaikan kegiatan PPGD ini merupakan salah satu upaya dari Jasa Raharja untuk menekan angka fatalitas korban laka lantas, dengan adanya kegiatan ini diharapkan keterampilan pengemudi relawan ambulan maupun masyarakat turut berperan aktif untuk menekan angka fatalitas korban.

Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan sopir relawan ambulan mencakup berbagai materi penting terkait penanganan gawat darurat, mulai dari teknik dasar pertolongan pertama hingga cara berkoordinasi dengan pihak berwenang dan fasilitas kesehatan.

Direktur Utama RS PKU Karanganyar Direktur utama dr Aswin Wikantama Sp A FISQua menyampaikan RS PKU Karanganyar saat ini sudah bekerjasama dengan Jasa Raharja, dalam kegiatan ini RS PKU Karanganyar juga turut berperan aktif untuk menekan angkata fatalitas korban kecelakaan.

Melalui kegiatan seperti ini, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di Indonesia. Edukasi dan pelatihan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berperan langsung di lapangan seperti para pengemudi pengemudi relawan ambulan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif dalam menghadapi situasi darurat

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]