BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Rabu, 19 Februari 2025 Tim dari Samsat Surabaya Selatan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Surabaya Selatan dan Jasa Raharja Perwakilan Surabaya berkolaborasi dengan Polsek Gayungan menggelar Operasi Gabungan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) di Jalan Raya Gayungan Surabaya.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Surabaya Yansen Adaw, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat / wajib pajak pemilik kendaraan bermotor untuk selalu tertib berlalu lintas dan memperhatikan keselamatan di jalan serta memenuhi kewajibannya atas surat / dokumen kendaraannya yaitu memperhatikan masa laku STNK, PKB dan SWDKLLJ.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, banyak ditemui pemilik kendaraan khususnya pengendara roda dua yang masa berlaku STNK, PKB, dan SWDKLLJ nya sudah tidak berlaku atau belum diperpanjang. Terkait dengan pelanggaran tersebut, pihak Samsat Surabaya Selatan memberikan tindakan berupa pemberian himbauan dan pernyataan tertulis untuk segera melakukan pelunasan atau pembayaran kewajiban kendaraan melalui layanan mobil Samsat Keliling yang telah disediakan di lokasi tempat Operasi Gabungan.
Hasil dari Operasi Gabungan yang dilaksanakan yaitu didapati 59 pengendara kendaraan bermotor roda dua yang masa laku PKB dan SWDKLLJnya sudah habis, dan 27 di antaranya melakukan pembayaran langsung di lokasi dengan menggunakan layanan mobil samsat keliling yang disediakan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya Kota Surabaya dalam berkendara, berlalu lintas dan melunasi PKB dan SWDKLLJ setiap kendaraan yang dimiliki agar memperhatikan keselamatan serta peduli dengan pembangunan daerah dari pendapatan daerah yang didapat dari pajak kendaraan.[]






