Jasa Raharja dan Satlantas Polres Pekalongan Kota Gelar Operasi Gabungan

Gelar Operasi Gabungan

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Pekalongan Kota dan Tim Pembina Samsat Kota Pekalongan menggelar Operasi Gabungan dan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Bundaran Jatayu, Kota Pekalongan, pada 19 Februari 2025.

Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja mengajak masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas serta memberikan himbauan terkait dengan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebagai bagian dari operasi ini, disediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan yang diketahui menunggak PKB dan SWDKLLJ, lalu diarahkan untuk melakukan pelunasan. Sebanyak 76 kendaraan yang terjaring dalam kegiatan ini,1 kendaraan melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dengan jumlah pembayaran Rp 43.000,-

Pada kesempatan ini, Jasa Raharja juga mensosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Program ini menawarkan diskon sebesar 13,94% untuk Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan, dan diskon 24,70% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk memanfaatkan program diskon ini.

Sebagai informasi, Jasa Raharja memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan. Tugas pokok tersebut antara lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.

Melaui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas serta patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.[]